JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka baru Syahrul R Sampurnajaya (SRS), dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini terkait kepentingan penyidik di dalam merampungkan berkas eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bogor ini.
"Penyidik memutuskan menahan tersangka SRS, terkait TPK. TPBU Bogor," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurut Johan, Syahrul akan menempati rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. "Untuk 20 pertama, di Rutan Guntur," ujarnya kembali.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pengeledahan pada Jumat (28/2) lalu di ruang kantor Syahrul yang terletak di gedung PT Bursa Berjangka, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan dilakukan di PT Bursa Berjangka di Thamrin, Jakarta berkaitan penyidikan KPK terkait pemberian izin lokasi TPBU di kab Bogor dengan TSK SRS," terang Johan saat itu.
Selain itu, lanjut Johan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang milyaran rupiah.
"Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan juga uang senilai USD200 ribu (sekitar Rp2 M). Dolar ini ditemukan di ruangan kepala keuangan," pungkasnya.
Diketahui tersangka SRS diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa yang akan menggarap proyek TPBU, sementara Direkturnya telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka dalam kasus ini, karena memberi hadiah uang kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.
Sementara itu sebelumnya, pada 10 Januari 2014 KPK menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS selaku Kepala Bappebti diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF dan/atau terkait jabatan Kepala Bappebti.
Atas perbuatan tersebut, SRS disangkakan melanggar pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka SRS terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/bhc/dar) |